FokusLine.com,Mitra- Himbauan kepada seluruh hukum tua dan perangkat desa soal pemberian SKJ harus jelas serta wajib di ketik dan dibuat rapih. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Minahasa Tenggara (Mitra) Arnold Mokosolang,Rabu (30/12)
“Hukum tua dan perangkat desa, agar tidak sembarang mengeluarkan Surat Keterangan Jalan (SKJ) bagi masyarakat.Apalagi masih ada didapati blangko SKJ yang diberikan kepada masyarakat hanya bertuliskan tangan,terang Mokosolang.
Lanjut Mokosolang, masyarakat yang akan bepergian dari daerah asal harus jelas maksud dan tujuan. Karna yang bisa mengurus SKJ hanya warga yang berdomisili ditempat itu. Jangan memberi blangko kosong dan hanya ditulis tangan. SKJ harus dibuat di kantor pada jam kantor kecuali dalam keadaan darurat,” tegas Mokosolang.
“Makanya, bagi masyarakat wajib menyertakan KTP dalam membuat SKJ agar mempermudah pemerintah untuk mengidentifikasi penduduk,”pungkas Mokosolang. (***)